Polsek Medan Helvetia Sita 13 Tas dari Pencuri

Polsek Medan Helvetia Sita 13 Tas dari Pencuri

Topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menyita sebanyak 13 buah tas dari pria berinisial JSP (30).

Tas dengan berbagai merek tersebut diduga dicuri tersangka dari rumah korban P Lumban Gaol (54) di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka menggasak tas tersebut dari rumah korban pada Jumat (26/2/2021) sekira pukul 12.30 WIB. Saat korban tidak berada di rumahnya.

Namun, aksi tersangka sempat diketahui korban saat kembali ke rumahnya. Sementara, JSP melarikan diri dan membawa barang curiannya menggunakan keranjang plastik pakaian.

“Alhamdullillah pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya. Kami dari Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini,” ucap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7  tahun penjara.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment